ENREKANG, PIJARNEWS.COM —Kepolisian Resor (Polres) Enrekang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dan atau penadah. Itu diungkapkan Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Enrekang, Selasa (25/1/2022).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Maga dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang.
AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan penangkapan bermula pada Kamis (22/1/2021) malam, korban memarkir motor Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi DP 3894 IN dijalan industri, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Keesokan harinya, Jumat (23/1/2021) korban hendak keluar untuk membeli kue, namun ternyata motor miliknya itu raib dibawa pencuri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dikepolisian resor Enrekang,” kata Kapolres.
Usai menerima laporan, Polres Enrekang melalui Sat Reskrim Polres Enrekang melakukan penelusuran. Informasi yang diperoleh motor milik korban Hasnidar (29) berada di Dusun Nusa Desa Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Toraja.
Akhirnya, pada 10 Januari 2022 Sat Reskrim berhasil menangkap BR (51) dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna biru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BR di temukan fakta bahwa BR bukan pelaku Pencurian, namun penadah, dengan cara menukar 1 (satu) ekor sapi jantan miliknya dari AA (57) pada Oktober 2021,” ujarnya.
Selanjutnya TIM Reskrim Polres Enrekang menangkap AAlakukan di Kajuangin, Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Usai diperiksa AA juga ternyata bukan pelaku pencurian, namun juga sebagai penadah dari tersangka GR.
“AA menjualnya atau menukar barang hasil curian tersebut kepada orang pinrang dan laku terjual Rp. 5.000.000,- yang selanjutnya hasil penjualan sapi tersebut di berikan kepada pelaku utama GR sejumlah Rp. 4.000.000 dan sisanya di gunakan AA untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap Kapolres.
Saat ini Sat Reskrim Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama GR. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP Subs Pasal 480 ayat (1e) KUHPidana pecurian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau penadah, diancam dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.(MT/rls)