SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Guna meningkatkan layanan sekaligus mempercepat dalam membarui data kependudukan, Dinas Pendudukan dan
Catatan Sipil Sidrap membuat inovasi dengan bekerjasama Kementerian Agama Sidrap tentang Pencatatan Kependudukan dan Pernikahan, hal itu di ungkapkan Plt Kadis Dukcapil, Andi Faisal Ranggong, Rabu (21/4/2021).
Kedepan calon pengantin atau pengantin baru di Sidrap tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus pergantian status Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, karena saat mendaftarkan diri ke KUA untuk menikah, maka sekaligus juga akan mendapat pelayanan pembuatan KTP dan KK.
“Nantinya kedua mempelai akan mendapat 3 kartu sekaligus yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terupdate,” ujar Andi Faisal Ranggong.
Plt Disdukcapil menjelaskan MoU dilakukan pada Selasa (21/1/2021) kemarin di aula Kantor Kemenag Sidrap.
Dikatakannya pula inovasi tersebut muncul saat Kemenag datang ke kantor Capil untuk berkoordinasi tentang verifikasi data KTP Calon Pengantin untuk penerbitan buku nikah.
“Karna Koordinasi yang baik, maka kami menghadirkan inovasi terbaru yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Selain itu, tambahnya pembuatan KTP dan KK tersebut juga tidak dipungut biaya atau gratis.
“Selain untuk memudahkan layanan, juga tujuannya agar updat data kependudukan lebih cepat,” ujarnya.
Tujuan lain lanjutnya, juga agar tidak ada penyalah gunaan status, karena biasanya setelah menikah pengantin baru tidak langsung mengurus perubahan status KTP maupun KKnya.
“Catatannya, sepanjang persyaratan dokumen kependudukan dipenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman mengapresiasi kesigapan yang dilakukan Kemenag dengan Dukcapil, meski pertemuan hanya berlangsung dua kali namun perjanjian kerjasama dapat cepat terealisasi.
Kakan Kemenag menginginkan kedepan inovasi seperti ini dapat terus tercipta utamanya dilingkup Kemenag Sidrap, dia juga meminta Kepala KUA agar terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil dalam rangka teknis selanjutnya.