SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sidrap akhirnya menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (30/7/2021).
Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.
Khusus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, memiliki sejumlah proses terkait di dalamnya. Salah satunya BPK RI yang mengeluarkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di mana untuk tahun 2021 adalah kelima kali berturut-turut.
Selain itu, LHP terkait APBD 2020 yang mendahului penyerahan opini, juga telah diserahkan ke masing-masing SKPD untuk ditindaklanjuti dan juga telah disampaikan ke DPRD.
LKPD TA. 2020 Audited BPK tersebut telah diserahkan kepada pihak DPRD sebagai Laporan pertanggungjawaban APBD oleh Kepala Daerah untuk mendapatkan penetapan persetujuan pihak DPRD Sidenreng Rappang.
“Sekarang ini sudah memasuki proses pembahasan Tingkat II dan juga telah dilakukan rapat finalisasi antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga tahapan yang tersisa adalah Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD TA. 2020,” ungkap Sekda Sidrap selaku Ketua TAPD, Sudirman Bungi, SIP. M.Si, kala pembahasan masih berlangsung.
Lanjut dijelaskan Sudirman, legislatif dan eksekutif memiliki jadwal yang padat dalam proses pembahasan 3 buah Ranperda yakni Perda Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda Tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2013 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan Perda Inisiatif DPRD yakni Perubahan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang penataan Toko Modern.
“Alhamdulillah Pansus DPRD dan Pemda telah bekerja optimal tinggal menunggu sidang paripurna DPRD utk pengesahan ketiga Perda dimaksud,” ujar Sudirman kala itu.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Drs. Nasruddin Waris, M.Si, yang dihubungi lewat WA menjelaskan, dalam kaitan dengan APBD 2022 sesuai mekanisme bahwa paling lambat minggu ke-2 Juli 2021 Draf KUA PPAS APBD TA. 2022 sudah diserahkan ke DPRD.
“Dan pemerintah daerah telah menyerahkan kepada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama Banggar DPRD dan TAPD,” terangnya.
Demikian pula, lanjut Nasruddin, untuk Draf KUA PPAS APBD Perubahan TA. 2021 juga sementara disusun dan paling lambat diserahkan ke DPRD minggu kedua Agustus sebagaimana amanah Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun substansi KUA PPAS TA.2022 disusun dengan mendasari RKPD.
Apakah KUA PPAS APBD Perubahan 2021 dan KUA PPAS APBD 2022 dibahas secara bersamaan nanti akan diputuskan di rapat Badan Musyawarah DPRD dalam waktu dekat. Intinya kita berkomitmen jalan sesuai tahapan sesuai regulasi yang ada,” paparnya.
Terkait recofusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid 19 telah keluar beberapa regulasi antara lain pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) juga terkait bantuan sosial yang diskemakan dalam anggaran BTT.
“Hal ini sudah ada tindak lanjut dan dilaporkan kepada pihak terkait. juga hal ini mendapatkan atensi dari semua pihak khususnya DPRD, APIP dan APH yg ditugaskan utk mengawal realisasinya,” tandasnya.