• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Di Sidrap Tiga Ranperda Disepakati, Selanjutnya Pembahasan KUA PPAS 2022

Editor: Tohir Muhammad
31 Juli 2021
di Advertorial, Ajatappareng
Di Sidrap Tiga Ranperda Disepakati, Selanjutnya Pembahasan KUA PPAS 2022

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sidrap akhirnya menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (30/7/2021).

Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

Khusus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, memiliki sejumlah proses terkait di dalamnya. Salah satunya BPK RI yang mengeluarkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di mana untuk tahun 2021 adalah kelima kali berturut-turut.

Selain itu, LHP terkait APBD 2020 yang mendahului penyerahan opini, juga telah diserahkan ke masing-masing SKPD untuk ditindaklanjuti dan juga telah disampaikan ke DPRD.

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

1 September 2026
Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

1 September 2026
Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

1 September 2026
Parepare Jadi Tuan Rumah Piala Gubernur Sulsel 2026, 6 Daerah Bakal Berlaga

Parepare Jadi Tuan Rumah Piala Gubernur Sulsel 2026, 6 Daerah Bakal Berlaga

30 Agustus 2026

LKPD TA. 2020 Audited BPK tersebut telah diserahkan kepada pihak DPRD sebagai Laporan pertanggungjawaban APBD oleh Kepala Daerah untuk mendapatkan penetapan persetujuan pihak DPRD Sidenreng Rappang.

“Sekarang ini sudah memasuki proses pembahasan Tingkat II dan juga telah dilakukan rapat finalisasi antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga tahapan yang tersisa adalah Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD TA. 2020,” ungkap Sekda Sidrap selaku Ketua TAPD, Sudirman Bungi, SIP. M.Si, kala pembahasan masih berlangsung.

Lanjut dijelaskan Sudirman, legislatif dan eksekutif memiliki jadwal yang padat dalam proses pembahasan 3 buah Ranperda yakni Perda Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda Tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2013 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan Perda Inisiatif DPRD yakni Perubahan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang penataan Toko Modern.

“Alhamdulillah Pansus DPRD dan Pemda telah bekerja optimal tinggal menunggu sidang paripurna DPRD utk pengesahan ketiga Perda dimaksud,” ujar Sudirman kala itu.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Drs. Nasruddin Waris, M.Si, yang dihubungi lewat WA menjelaskan, dalam kaitan dengan APBD 2022 sesuai mekanisme bahwa paling lambat minggu ke-2 Juli 2021 Draf KUA PPAS APBD TA. 2022 sudah diserahkan ke DPRD.

“Dan pemerintah daerah telah menyerahkan kepada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama Banggar DPRD dan TAPD,” terangnya.

Demikian pula, lanjut Nasruddin, untuk Draf KUA PPAS APBD Perubahan TA. 2021 juga sementara disusun dan paling lambat diserahkan ke DPRD minggu kedua Agustus sebagaimana amanah Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun substansi KUA PPAS TA.2022 disusun dengan mendasari RKPD.
Apakah KUA PPAS APBD Perubahan 2021 dan KUA PPAS APBD 2022 dibahas secara bersamaan nanti akan diputuskan di rapat Badan Musyawarah DPRD dalam waktu dekat. Intinya kita berkomitmen jalan sesuai tahapan sesuai regulasi yang ada,” paparnya.

Terkait recofusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid 19 telah keluar beberapa regulasi antara lain pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) juga terkait bantuan sosial yang diskemakan dalam anggaran BTT.

“Hal ini sudah ada tindak lanjut dan dilaporkan kepada pihak terkait. juga hal ini mendapatkan atensi dari semua pihak khususnya DPRD, APIP dan APH yg ditugaskan utk mengawal realisasinya,” tandasnya.

Terkait: DPRDParipurnaPemkab SidrapRanperda

BeritaTerkait

KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap

KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Lewat Forum OECD–APKASI, Sidrap Perkuat Kemitraan Pembangunan dan Peluang Ekonomi

Lewat Forum OECD–APKASI, Sidrap Perkuat Kemitraan Pembangunan dan Peluang Ekonomi

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi