PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dideportasi Imigrasi Kelas II Parepare. Ia dideportasi lantaran melanggar aturan masuk ke indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki izin tinggal.
Kasi Inteldakim Hendy Kurnia Darmawan menjelaskan, WNA berinisial JE (32) diamankan di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
“Ia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi dari Tawau menuju Nunukan. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Sidrap,” jelas Hendy, Jumat (21/02/2020).
Hendy menambahkan, keberadaannya pertama kali diketahui pihak imigrasi Parepare atas informasi dari Disdukcapil Sidrap. WNA asal Filipina itu diamankan pada 3 Februari 2020 lalu.
“Imigrasi Parepare akan mendeportasi yang bersangkutan ke negaranya pada Senin 24 Februari mendatang. Melalui Bandara Sam Ratulangi di Manado,” paparnya.
Sekadar diketahui, WNA asal Filipina itu datang ke Sidrap untuk menemui pujaan hatinya. Ia nekat melanggar aturan keimigrasian dan datang ke Sidrap, dengan niat hendak menikahi wanita yang pernah ia temui di Malaysia 7 tahun silam. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar