PINRANG, PIJARNEWS.COM-Unit Resmob Polres PInrang berhasil mengamankan dua terduga anggota komplotan showbis. Keduanya adalah HD warga Mamuju, Sulawesi Barat dan KS warga Larompong Kecamatan Luwu.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pinrang Iptu Hasmun mengatakan, kedua terduga pelaku itu diamankan di lokasi berbeda. ” Masing masing di Sulawesi Barat dan di Kabupaten Luwu,” kata dia, di Mapolres Pinrang, Selasa (24/8/2021).
Modus yang digunakan keduanya yakni dengan menawarkan penjualan mobil fiktif diakun media sosial. “Bila konsumen tertarik, maka diminta untuk mengirim uang sebanyak Rp50 juta sebagai uang tanda jadi,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu memiliki peran masing masing, misalnya menawarkan mobil di media sosial, dan yang lain menerima uang yang dikirim korban di rekening khusus yang disiapkan. ” Salah seorang Korban mengalami kerugian hingga Rp285 Juta akibat perbuatan komplotan ini,” ungkap Hasmun.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil, dan beberapa buah Handphone serta Kartu ATM, sebagai barang bukti.
Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp46 juta, dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir.
“Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” katanya.
Dia mengatakan, setiap anggota Komplotan akan mendapatkan 20 persen, jika komplotannya berhasil mengelabui korban .
Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya ”
Akibat Perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan.