• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dideportasi, Dua WNA Turki Pembobol ATM Masih Bisa ke Indonesia

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Maret 2018
di Kriminal
WNA Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar.(mks)

Paspor milik dua orang WNA asal Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar (Foto: Markasa/ Pijar).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Meski dideportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, yang melakukan pembobolan ATM di Makassar masih bisa kembali ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka menjelaskan, Hayrullah Ceylan (39) masuk ke Indonesia pada (23/4/2017). Sedangkan Ismail Yoru (35) masuk ke Indonesia pada (9/3/2017). Keduanya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku selama 30 hari.

Akan tetapi visa tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pembobolan ATM di Makassar dengan teknik skimming. Alhasil keduanya berhasil mengkloning 10 ATM nasabah bank dengan total hasil pembobolan Rp140 juta.  Keduanya tertangkap di salah stau hotel di Makassar usai beraksi. Mereka di tangkap 2017 lalu oleh pihak Polrestabes Makassar. Keduanya menjalani masa hukuman sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar.

Karena masa berlaku paspor kedua WNA Turki tersebut sudah habis, pasca keduanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, pihak Imigrasi Kelas I Makassar sudah meminta kepada pihak kedutaan Turki untuk diterbitkan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing yang khusus digunakan untuk satu kali perjalanan.

“Yang bersangkutan kita juga lakukan pencekalan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Andi Pallawarukka, Kamis (22/3).

Berita Terkait

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Masa pencekalan selama enam bulan, otomatis akan diperpanjang enam bulan selanjutnya. Akan tetapi meski masuk daftar cekal, kedua WNA tersebut masih bisa suatu waktu untuk mengurus visa masuk kembali ke Indonesia.

“Ada kemungkinan (masuk ke Indonesia). Tapi Kejahatan mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Untuk mengurus izin akan lebih sulit dari sebelumnya. Itu sangat ketat, terlebih pelaku kejahatan,” terangnya kepada PIJARNEWS.COM.(mks)

Terkait: Imigrasi Kelas I MakassarIndonesiaMakassarPencekalan WNA TurkiSkimmerSkimmingSulselTurkiWNA Turki Dideportasi

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan