• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Dideportasi, Dua WNA Turki Pembobol ATM Masih Bisa ke Indonesia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Maret 2018
di Kriminal
WNA Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar.(mks)

Paspor milik dua orang WNA asal Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar (Foto: Markasa/ Pijar).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Meski dideportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, yang melakukan pembobolan ATM di Makassar masih bisa kembali ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka menjelaskan, Hayrullah Ceylan (39) masuk ke Indonesia pada (23/4/2017). Sedangkan Ismail Yoru (35) masuk ke Indonesia pada (9/3/2017). Keduanya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku selama 30 hari.

Akan tetapi visa tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pembobolan ATM di Makassar dengan teknik skimming. Alhasil keduanya berhasil mengkloning 10 ATM nasabah bank dengan total hasil pembobolan Rp140 juta.  Keduanya tertangkap di salah stau hotel di Makassar usai beraksi. Mereka di tangkap 2017 lalu oleh pihak Polrestabes Makassar. Keduanya menjalani masa hukuman sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar.

Karena masa berlaku paspor kedua WNA Turki tersebut sudah habis, pasca keduanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, pihak Imigrasi Kelas I Makassar sudah meminta kepada pihak kedutaan Turki untuk diterbitkan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing yang khusus digunakan untuk satu kali perjalanan.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Yang bersangkutan kita juga lakukan pencekalan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Andi Pallawarukka, Kamis (22/3).

Masa pencekalan selama enam bulan, otomatis akan diperpanjang enam bulan selanjutnya. Akan tetapi meski masuk daftar cekal, kedua WNA tersebut masih bisa suatu waktu untuk mengurus visa masuk kembali ke Indonesia.

“Ada kemungkinan (masuk ke Indonesia). Tapi Kejahatan mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Untuk mengurus izin akan lebih sulit dari sebelumnya. Itu sangat ketat, terlebih pelaku kejahatan,” terangnya kepada PIJARNEWS.COM.(mks)

Terkait: Imigrasi Kelas I MakassarIndonesiaMakassarPencekalan WNA TurkiSkimmerSkimmingSulselTurkiWNA Turki Dideportasi

BeritaTerkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026
0

...

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026
0

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026
0

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi