• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diduga Karena Sakit Hati, AP Parangi A Hingga Lengan Kiri Sobek

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 September 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Polsek Soreang, Polres Parepare menggelar press release kasus tindak pidana Penganiayaan di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (21/9/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Sumiati, Kanit Reskrim Polsek Soreang, didampingi IPDA Sunarya, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare.

IPDA Sumiati mengungkap, pada Sabtu 17 September 2022, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekira pukul 08.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) kompleks Pasar Lakessi, Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Korban inisial (A), pelaku inisial (AP).

“Kronologisnya saat korban sementara duduk di balai-balai rumah sedang makan, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan membawa parang yang sudah terbuka dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban sebanyak satu kali,” ungkap IPDA Sumiati.

Korban lanjutnya berhasil menagkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan saat itu juga pelaku meninggalkan tempat kejadian. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kiri, dengan panjang luka 10 cm × 1 cm,” bebernya.

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Barang yang berhasil kami sita yaitu parang panjang sekira 62 cm,” ujar IPDA Sumiati.

Lebih lanjut, IPDA Sumiati juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku.

“Hari yang sama, unit Reskrim Polsek Soreang bersama tim Resmob Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku AP tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Diketahui pelaku juga merupakan residivis, yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2020 dan penyalahgunaan narkotika pada 2014.

“Tindak lanjut kami, untuk saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Parepare. Dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan pasal 531 ayat 1,” tutur IPDA Sumiati.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena sakit hati, lanjut IPDA Sumiati. “Karena sebelumnya korban sempat menampar pelaku, lalu tiba-tiba esok harinya korban merasa jengkel sehingga melakukan tindakan penganiayaan itu,” tutupnya.

Reporter : Wahyu

Terkait: ParangPolres PareparePolsek Soreang

TerkaitBerita

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan