PINRANG, PIJARNEWS.COM – Dua Warga Parepare, inisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.
“Betul keduanya merupakan warga Kota Parepare yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).
Asnawi mengungkap, kedua pelaku melakukan transaksi di Kariango, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya dari informasi masyarakat, daerah Kariango sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Informasi masyarakat, daerah itu sering dijadikan tempat transaksi,” ucapnya.
“Anggota langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku dan 5 bal sedang narkoba,” tuturnya.
Lanjut, Asnawi mengatakan, kedua pelaku disuruh oleh seseorang yang diduga menjadi dalang untuk menjemput narkoba tersebut.
Kini pelaku sementara dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Kita sementara dalami, kita sudah kantongi identitasnya,”ujarnya.
Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi mengaku sebagai kurir yang diminta oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yakni 254, 94 gram dengan total harga ditaksir sekitar Rp300 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Reporter: Faizal Lupphy