• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diduga Transaksi Sabu Senilai Rp.300 Juta, Dua Warga Parepare Ditangkap di Pinrang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2024
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Dua Warga Parepare, inisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.

“Betul keduanya merupakan warga Kota Parepare yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).

Asnawi mengungkap, kedua pelaku melakukan transaksi di Kariango, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurutnya dari informasi masyarakat, daerah Kariango sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Informasi masyarakat, daerah itu sering dijadikan tempat transaksi,” ucapnya.

Berita Terkait

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

“Anggota langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku dan 5 bal sedang narkoba,” tuturnya.

Lanjut, Asnawi mengatakan, kedua pelaku disuruh oleh seseorang yang diduga menjadi dalang untuk menjemput narkoba tersebut.

Kini pelaku sementara dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kita sementara dalami, kita sudah kantongi identitasnya,”ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi mengaku sebagai kurir yang diminta oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yakni 254, 94 gram dengan total harga ditaksir sekitar Rp300 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: KariangoNarkotikaPareparePinrangPolresSabu

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan