PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) memeriksa kesehatan sejumlah hewan ternak milik warga untuk dipastikan layak kurban, Kamis, 15 Juli 2021.
Kepala Dinas PKP Parepare Wildana yang memimpin pemeriksaan kesehatan hewan bersama Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas PKP drh Nurdin yang sekaligus Ketua Tim Pemeriksaan Hewan Kurban, dan beberapa anggota tim lainnya.
Wildana mengatakan, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan untuk kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Wildana mengemukakan, untuk tahun ini per 15 Juli 2021, ada 755 ekor hewan yang terdiri dari ternak besar dan ternak kecil telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.
“Untuk tahun ini, per hari ini (15 Juli 2021) yang sudah kami periksa sebanyak 755 ekor, terdiri ternak besar dan ternak kecil. Sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Untuk bobotnya rata-rata 80 kg sampai 150 kg per ekor. Jika dirupiahkan, rata-rata Rp15 juta sampai Rp30 juta,” ungkap Wildana.
Selain dilakukan pemeriksaan, Dinas PKP juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi hewan ternak. Peternak tidak lagi harus ke Dinas PKP untuk mengurus SKKH. Di lokasi sudah bisa diterbitkan foto hewan yang akan dikurbankan.
“Jadi Saya mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban supaya betul-betul memperhatikan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan,” ingat Wildana.(*)