PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bapemperda DPRD Kota Parepare menerima kunjungan dari Forum Pengembang Ajatappareng (FPA), Selasa (8/06/2021).
Pada pertemuan itu, FPA curhat ke Bapemperda. Terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Parepare, dinilai rugikan pengembang sebab salah peruntukan.
Ketua FPA, Abraham Andi Umar menerangkan, Perda RTH yang selama ini diterapkan di Kota Parepare salah peruntukan. Sebab, kata dia, Perda itu mengatur tentang RTH untuk kawasan perkotaan. Bukan secara spesifik mengatur RTH perumahan.
Kata dia, untuk RTH perumahan secara spesifik sudah diatur pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor 11/PERMEN/M/2018. Tentang Pedoman Keserasian Perumahan dan Permukiman.
“Perda RTH Parepare ini sebenarnya tidak salah. Sudah benar. Hanya saja, salah peruntukan. Karena Perda RTH perkotaan mereka peruntukan juga bagi kawasan perumahan. Harusnya aturan RTH perumahan acuannya pada Permen itu,” kata Abraham.
Olehnya itu, Abraham sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Bapemperda DPRD Parepare merevisi Perda RTH itu. Pasalnya, kata dia, Perda tersebut sudah cukup lama dikeluhkan. Khususnya bagi pengembang perumahan.
Senada, Sekretaris FPA Asy’ari Abdullah juga menyambut baik langkah Bapemperda itu. Sebab, kata dia, jika Perda itu direvisi dampaknya tidak hanya dirasakan bagi pengembang saja. Tetapi, juga akan akan dirasakan oleh warga.
“Jika Perda RTH saat ini nantinya sudah direvisi dan disesuaikan dengan aturan di atasnya, manfaatnya akan sangat terasa bagi warga. Karena kawasan perumahan akan lebih terlihat asri jika berdasarkan aturan Permen lahan efektif dan non efektif 70 banding 30 persen itu,” kata Ari -sapaannya-.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Parepare Yasser Latief mengatakan, hasil pertemuan dengan FPA berupa saran dan tanggapan, juga menjadi dasar Bapemperda dalam proses revisi.
Yasser mengatakan, perlu diketahui jika Bapemperda bukan berfokus pada revisi Perda RTH saja. Kata dia, semua Perda di Kota Parepare yang bertentangan dengan undang-undang cipta kerja juga bakal direvisi.
“Bertahap Perda kita kaji untuk diselaraskan dengan undang-undang Cipta Kerja. Karena, itu juga yang diamanatkan Kemendagri dan Kementrian PUPR kepada kami saat kami konsultasi. Percuma juga kita revisi kalau tidak sesuai dengan aturan di atasnya,” terang Yasser.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare itu menambahkan, Bapemperda menargetkan beberapa bulan kedepan semua Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu, sudah rampung direvisi.
“Target kita paling lambat bulan 9. Semua sudah rampung. Bukan hanya Perda RTH saja yah, tapi semua Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkas YL -sapaannya-
Sekadar diketahui, turut hadir pada pertemuan itu Wakil Ketua Bapemperda Yusuf Lapanna beserta anggota yakni Satriya, Asmawati Zainuddin, Apriyani Djamaluddin dan Indriasari Husni.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf