• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama COVID-19

Dirjen Bina Keuangan Daerah: Bansos ke Masyarakat yang Benar Butuh

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Juli 2021
di COVID-19, Sulselbar
Dirjen Bina Keuangan Daerah: Bansos ke Masyarakat yang Benar Butuh

Rapat terkait PPKM, yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, secara virtual, Rabu, (28/7/2021).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian, mengingatkan, agar seluruh pihak terkait betul-betul memperhatikan masyarakat, terutama bagaimana membagi bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tolong dilihat betul-betul seperti orang yang razia masyarakat yang sedang lapar. Tolong diberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang saat ini betul-betul membutuhkan,” kata Adrian, pada rapat terkait PPKM, yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, secara virtual, Rabu, (28/7/2021).

“Kalau bisa dalam pembagian bantuan sosial ini menyampaikan kegiatan itu lewat media sosial karena saat ini banyak sekali hoax yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.

Diketahui, di Sulsel, PPKM level 4 berlaku di Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar. Sedangkan yang masuk dalam kategori level 3, antara lain, Kabupaten Bantaeng, Barru, Gowa, Janeponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Sidenreng Rappang, Soppeng, Takalar, Toraja Utara, Kota Palopo dan Kota Parepare.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” terang Adrian.

Bagi pelanggar mulai dari diktum satu sampai terakhir akan diberikan sanksi berdasarkan kitab UU hukum pidanan lasal 212 – pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehataan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, hal ini berdasarkan pada aturan yang ada ini,” tegasnya.

Sementara, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengaku, Sulsel saat ini sudah membangun koordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan proses penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kejati Sulsel, Polda Sulsel, BPKP dan BPK RI untuk memantau perkembangan bantuan,” katanya.

Sebelumnya, diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Sulsel mencapai 5.870.450 juta orang. Pemprov Sulsel sendiri berkolaborasi dengan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, BPKP Sulsel, dan BPK RI dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Kita membuat kesepakatan bekerjasama dengan Kapolda, Kejaksaan Tinggi. Selain surat edaran Gubernur kita diperkuat juga oleh bapak Kapolda, Kejaksaan Tinggi dengan Kepala BPKP dan BPK RI untuk sama-sama memastikan penyerapan sesuai arahan dari Bapak Presiden yang disampaikan langsung ke Kejagung dan Kapolri,” jelas eks Direktur Kemiskinan Kemensos RI itu.

Sementara koordinasi dengan kabupaten kota se-Sulsel akan dilakukan dalam waktu dekat ini, untuk memastikan bagaimana penyaluran bantuan tersebut.

“Kemarin saya sudah rapat di Polda Sulsel dan Minggu depan atau beberapa hari kedepan ini akan melakukan rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten kota yang mana agak lambat penyerapannya kita akan melakukan tinju langsung di tempat,” tuturnya. (rls)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: BansosKemendagriPemprov Sulsel

BeritaTerkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2025

...

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi