PINRANG, PIJARNEWS.COM–Team CRIME – FIGHTERS Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Aris, SH menangkap 7 warga terduga penyalaguna narkotika Jenis Shabu, Senin (11/5/2020).
Ketujuh tersangka masing-masing, A. Sakur Alias Puang Caku (52), Armin (36), Bahar (55), A. Nasruddin Alias Andi Odding (42), Alimuddin (46) dan Salama Alias Ome (32) serta Firdaus (47).
Kanit Resmob AIPDA Aris mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah, dan awalnya diduga lokasi tersebut, yakni BTN sekkang Mas, Pinrang, menjadi tempat perjudian, namun pada saat dilakukan penggerebekkan oleh petugas ternyata para pelaku sedang melakukan pesta shabu, dan ditemukan 10 (sepuluh) saset bening narkotika jenis Shabu.
Kepada petugas ke enam terduga pelaku mengakui bahwa sesaat dan pada saat aparat kepolisian datang melakukan penggerebekan terduga pelaku sedang berpesta narkotika jenis Shabu yg disiapkan Puang Caku.
“Andi Sakur juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Candue dan juga mengakui bahwa dirinya sebelumnya pernah ditangkap kepolisian dengan kasus yang sama dengan vonis 4 tahun,” ujarnya.
Dalam penggrebekan itu tersebut petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain 10 sachet ukuran sedang dan kecil Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu milik Puang Caku dan q sachet plastik berukuran kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu milik Armin, yang dibeli dari Puang Caku Rp.300 ribu serta
uang tunai sebanyak Rp. 1.332.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan shabu shabu.