PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Usai pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI, Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Taufan Pawe menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana, di Alun-alun Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Kamis (17/8/2023).
Momen HUT RI ke 78 ini, sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Dua orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Budiyanto Totok mengatakan, dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I dan 2 orang langsung bebas atau RK II,” kata Totok seperti dilansir dari laman artikel.news.
Rincian remisi itu masing-masing, 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan, dan 34 orang remisi 1 bulan.
Remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin adalah untuk dewasa laki-laki 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” harap Totok.(rls/adv)
Penulis: Faizal Lupphy