• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Disertai Catatan, Fraksi DPRD Sidrap Sepakat Tiga Ranperda Kembali Dibahas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 September 2019
di Ajatappareng
Disertai Catatan, Fraksi DPRD Sidrap Sepakat Tiga Ranperda Kembali Dibahas

 

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Enam fraksi DPRD Kabupaten Sidrap, menyetujui tiga ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sidrap, untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Demikian disimpulkan pada rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga ranperda, Selasa, 3 September 2019 di Gedung DPRD Sidrap.

BeritaTerkait

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026
Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

15 Juli 2026
Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026

Tiga ranperda yang dimaksud adalah Ranperda APBD Sidrap Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang  Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang.

Pemandangan umum Fraksi Golkar dibacakan juru bicara Andi Sugiarno Bahri, Fraksi Nasdem diwakili Agus Samsuddin dan Fraksi Keadilan Sejahtera oleh  Abdul Rahman Pabbaja.

Disusul Fraksi Demokrat melalui Sudarmin, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Bahar Balulu dan Fraksi Gerinda diantarkan Jumiati.

“Apa yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pemandangan umumnya memberi gambaran untuk melanjutkan ke pembahasan selanjutnya,” kata Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain yang memimpin paripurna didampingi wakilnya,  Ikhsan Rakib dan  Arifin Damis.

Hadir dalam rapat, Bupati Sidrap,  Dollah Mando dan Sekretaris Kabupaten, Sudirman Bungi, unsur forkopimda, TAPD, para kepala SKPD, camat, kepala desa dan lurah.

Dalam pemandangan umum tersebut, seluruh fraksi juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan. Catatan-catatan tersebut rencananya akan dijawab Bupati Sidrap dalam rapat paripurna selanjutnya, Rabu, 4 September 2019. (rls/dmh)

Terkait: Pemkab Sidrap

BeritaTerkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi