PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Terduga pelaku pengeroyokan berinisial AS (26) dan SS (20) di Kota Parepare telah diamankan kepolisian. Keduanya ditangkap di Kabupaten Pinrang.
“Setelah menerima laporan pengaduan, Personil Sat Reskrim melakukan identifikasi identitas dari kedua terduga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto.
“Kami langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan kedua terduga pelaku di Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,” sambungnya.
Setiawan mengungkap, AS dan SS merupakan saudara yang diduga mengeroyok Usman (53). Dimana pelaku bekerja sebagai nelayan sedangkan korban berprofesi sebagai penjual ikan.
“Kedua terduga pelaku merupakan saudara kandung, dan mereka berprofesi sebagai nelayan, korbannya seorang penjual ikan,” ungkapnya.
Setiawan menerangkan dari keterangan AS. AS bersama saudaranya pergi ke Pasar Lakessi untuk menjual hasil tangkapannya.
“Mereka ke pasar Lakessi sekitar pukul 05:00 pagi wita dengan menggunakan perahu katinting untuk menjual cumi-cumi tangkapannya,” terangnya.
Setelah menjual hasil tangkapannya, kedua pelaku mendatangi lapak Usman dengan tujuan menanyakan alasan Usman melakukan pemukulan terhadap SS.
“Keduanya mendatangi lapak Usman dan menanyakan pemukulan yang dilakukan oleh Usman terhadap SS,” katanya.
Kedua pelakupun langsung melakukan pemukulan berkali-kali kepada Usman hingga jatuh tersungkur.
“Pelaku melakukan pemukulan satu kali kepada Usman dan kedua pelaku mengeroyok berkali-kali hingga warga melerai,” papar Setiawan.
Kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KHUP, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(*)
Reporter: Faizal Lupphy