PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Entah apa yang ada dipikiran Ilham Idrus, mantan pegawai Bank Mega Syariah yang diringkus Polres Parepare gegara menipu nasabah. Berdalih ingin mengembalikan uang hasil penipuannya, Ilham hendak menjadikan istrinya sebagai jaminan bebas.
“Saya bersedia kembalikan uang nasabah, tapi harus bebas dulu dari penjara supaya bisa kerja. Saya akan bicara sama istriku. Dia bisa jadi jaminan,” kata Ilham, Minggu 18/6.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Herli Purnama menjelaskan, Ilham menjadi buronan usai melarikan uang nasabah sebesar Rp45 juta, tahun 2014 lalu. Dia menipu Ani yang sedang mengangsur kredit Bank Mega. Kepada Ani, Ilham mengaku punya jabatan penting dibank itu.
“Polres sudah menetapkan Ilham sebagai DPO, dan akhirnya berhasil diringkus di Parepare saat pulang kampung, beberapa hari lalu. Dia sempat sembunyi di plafon rumahnya,” jelas Herli.
Pelaku sendiri mengakui seluruh perbuatannya, dan bersedia menyicil mengembalikan uang korbannya Rp1 juta per bulan. Pria tiga anak itu bersikukuh meminta dibebaskan dengan jaminan istrinya sendiri.
AKP Herli menyebut Polres Parepare akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini. Pasalnya, polisi curiga korban Ilham tidak hanya berhenti sampai disitu.
“Kita tetap akan usut terus karena jangan sampai masih ada korban lainnya Kita akan proses secara hukum, mengenai harapan korban agar uang kembali, kami akan mencari dan menempuh jalan lain,” terang AKP Herli. (ris)