PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pelaku pembobolan toko emas Intan Jaya di Jalan Lasinrang, Kota Parepare telah ditangkap Tim Gabungan Polres Parepare. Penangkapan pelaku dibantu Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang.
Pelaku bernama Miswar Anwar (29), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Pelaku berhasil ditangkap di Wilayah Hukum Polres Parepare.
“Adanya kasus pencurian di sebuah tokoh emas di Jalan Lasinrang, Kota Parepare. Pelaku sempat membobol etalase penyimpanan emas dengan menggunakan kunci Inggris,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Jumat (28/7/2023).
Dalam waktu 1 kali 24 jam, setelah dilaporkan oleh masyarakat dan korban, tersangka ditangkap dan telah diamankan.
“Tim gabungan melakukan olah TKP dan penyelidikan, dalam waktu 1 kali 24 jam tersangka sudah ditetapkan dan besoknya kita melakukan penangkapan di wilayah Hukum Polres Parepare,” jelasnya.
Usai beraksi pelaku juga sempat menggadaikan sebagian emas hasil pembobolan.
“Hasil gadainya senilai Rp5 juta 400 ribu,” ungkap Kapolres Parepare.
Selain itu, kata Arman, pelaku sempat menitipkan emas kepada orang tuanya.
“Bukan diberikan kepada ibunya, tapi dititip dengan pemberian dari keluarga atau pacarnya,” katanya.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku mengubah warna motornya.
“Itu langsung dilakukan perubahan warna oleh pelaku, dari warna putih menjadi kuning,” imbuhnya.
Tak hanya itu, deretan kasus pelaku telah terjadi beberapa kali di Kota Parepare yang bertajuk Kota Cinta ini.
Sehingga Sat Reskrim dan Sat Intel melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kalau kita melihat rentetan kasusnya ini, pelaku pencuri emas ini mulai dikatakan otak dari rangkaian kegiatan-kegiatan atau kejadian yang sudah terjadi,” ujarnya.
Arman mengungkap, pelaku terindikasi telah melakukan pembobolan di Pizza Hut, Alfamart dan Pencurian rumah kosong.
“Pelaku sudah bisa dikatakan spesialis pencuri sebagai otak di wilayah Polres Parepare,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Miswar Anwar mengaku, aksi pencurian yang dilakukan belum lama ini.
“Baru-baru ini saja pak,” katanya.
Pencurian di Toko Emas yang dia lakukan ingin mencari uang. Hal itu dilakukan sebab mencari modal untuk menikah lagi.
“Karena mencari uang pak, bukan untuk narkoba tapi untuk menikah,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti, 1 unit kendaraan motor Fino warna kuning (sebelumnya warna putih), 10 stel gelang emas, 2 lembar surat bukti gadai dari pegadaian Cempa, Kabupaten Pinrang.
Selain itu, Uang Tunai Rp5 Juta 400 ribu dari sisa hasil gadai, 2 unit handphone merek Samsung dan Oppo, 1 unit Tab merek Samsung, 1 monitor dan 1 bungkus rokok. Pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Reporter : Faizal Lupphy