MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Tim Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) resmi menetapkan Direktur PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
Bahkan saat konferensi pers yang dilakukan Polda Sulsel, penyidik langsung menghadirkan tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut. Usai rilis penyidik juga mengaku langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
” Hari ini juga kita tetapkan dan langsung ditahan,” jelas Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3).
Lanjutnya, untuk modus operandi tersangka PT abu Tours, yakni tersangka diduga sebelumnya memberangkatkan umrah dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaah. Selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018, PT Abu Tours membuka harga promo ibadah umrah untuk menarik minat para korban. Para korban menyetorkan sejumlah dana ke PT Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan ibadah umrah.
Namun pada akhirnya para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan. Dengan alasan kesulitan finansial perusahaan. Dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset.
” Dari hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours. Termasuk Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Untuk barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan di kantor Abu Tours, yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours diantaranya, akta pendirian perseroan terbatas dan lainnya, data manifest jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemenag Agama RI.
Untuk penelusuran aset sementara ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri, yang terdiri dari 34 aset berupa tanah dan bangunan dan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor dan aset lainnya.
“Pasal yang disangkakan yakni, pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ” tegas Kombes Pol Dicky Sondani.
Pasal tersebut menjelaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan pelayanan kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis subsider. Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan barang siapa yang dengan maksud menguntungkan diri sendirian atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang dan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
” Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.(mks)