PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pria berinisial DS (22 tahun) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang usai diduga mencuri HP.
DS ditangkap Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Ahmad Haris, di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal mengatakan, kejadian tersebut bermula pemilik menaruh HPnya di laci motor saat melaksanakan salat isya.
Pemilik HP bernama Syamsir melaksanakan salat isya di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie. Usai salat HP yang ditaruhnya di laci motor sudah hilang.
“Korban atau pemilik lagi melaksanakan salat isya pada Kamis (1/2/2024) kemarin, kemudian menaruh hpnya di laci motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Akibat kejadian itu, Syamsir mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Kini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang.
“Kami berpesan tetap berhati-hati dan tetap menjaga barang atau harta berharganya ketika beraktivitas di luar,” imbaunya.(fzl)