• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diupah Rp25 Juta, Warga Sidrap Nekat Jadi Kurir Narkoba, Nasibnya Kini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Mimpi memperoleh upah Rp25 juta, tiga orang warga Samallangi Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan kini hanya tinggal isapan jempol.

Ketiga orang tersebut yang masing-masing Ansyhar alias Sari bin Lamaini (34), Mansur alias Codda Alias Iwan bin Talib (40) dan Zainuddin alias Dinding bin La Ware kini berada dijeruji besi.

Mereka diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap, bersama barang bukti sekira setengah kilo gram narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap saat Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Idam menggelar pres rilis di lobi kantor Polres Sidrap, Jumat (14/01/2022).

“Paket tersebut diambil tersangka di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sehari sebelum kita tangkap. Barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara,” ucapnya.

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

Sementara, Ansyar salah satu tersangka mengaku tergiur dengan upah sebesar Rp25 juta, selama ini Ansyar mengaku tak memiliki pekerjaan. Saat mendapat tawaran
untuk mengambil barang tersebut iapun tak berpikir panjang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu yang akan diedarkan diwilayah hukum Mapolres Sidrap.

Ketiga tersangka yang jadi kurir tersebut diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis: Muhammad Tohir

Terkait: Polres SidrapSabu

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan