SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Mimpi memperoleh upah Rp25 juta, tiga orang warga Samallangi Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan kini hanya tinggal isapan jempol.
Ketiga orang tersebut yang masing-masing Ansyhar alias Sari bin Lamaini (34), Mansur alias Codda Alias Iwan bin Talib (40) dan Zainuddin alias Dinding bin La Ware kini berada dijeruji besi.
Mereka diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap, bersama barang bukti sekira setengah kilo gram narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap saat Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Idam menggelar pres rilis di lobi kantor Polres Sidrap, Jumat (14/01/2022).
“Paket tersebut diambil tersangka di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sehari sebelum kita tangkap. Barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara,” ucapnya.
Sementara, Ansyar salah satu tersangka mengaku tergiur dengan upah sebesar Rp25 juta, selama ini Ansyar mengaku tak memiliki pekerjaan. Saat mendapat tawaran
untuk mengambil barang tersebut iapun tak berpikir panjang.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu yang akan diedarkan diwilayah hukum Mapolres Sidrap.
Ketiga tersangka yang jadi kurir tersebut diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penulis: Muhammad Tohir