• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

DPRD Barru Bicara Soal Maraknya Pernikahan Dini

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Agustus 2017
di Sulselbar

BARRU, PIJARNEWS.COM — Menanggapi maraknya fenomena pernikahan anak dibawah umur yang terjadi Kabupaten Barru. Ketua Komisi II DPRD Barru Fajar Fitrawan memberikan pandangannya.

Legislator Nasdem itu menyebut, faktor pernikahan anak dibawah umur biasanya terjadi karena adanya kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan anaknya.

 

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

“Pergaulan anak biasanya jadi faktor utama kekhawatiran orang tua, sehingga mereka menikahkan anaknya diusia dini,” kata Fajar kepada PIJAR saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis 10/8.

Dia menjelaskan, prosedur melaksanakan pernikahan dibawah umur itu sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa untuk melaksanakan pernikahan, pria minimal berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.

“Sebenarnya, untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur harus mengikuti persyaratan aturan pemerintah. Namun ternyata ada hal-hal yang mungkin tidak bisa dihindari dan harus segera dinikahkan, seperti akibat hamil diluar nikah,” jelasnya.

Fajar menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, peran orang tua sangat penting, salah satunya memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak.

“Selain itu, orang tua juga harus pandai mencermati pergaulan anak sehingga hal buruk yang dapat merusak anak dapat terhindarkan, apalagi bagi anak perempuan,”imbuhnya.

Fajar juga mengingatkan, agar seyogyanya orang tua mendidik anak untuk bisa mengisi kesehariannya dengan aktivitas positif demi menghindarkan anak dari hal-hal pergaulan negatif.

“Yang tak kalah penting, orang tua harus mendidik anak dengan baik, biasakan anak untuk banyak beribadah, supaya hal positif terbiasa dilakukan dan pergaulan buruk dapat terhindari,”katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan sumber data Pengadilan Agama, jumlah perkara pernikahan usia dini di Kabupaten Barru dari Januari hingga Agustus 2017, sudah ada 18 perkara pernikahan dibawah umur. (fdy/ris)

Terkait: DPRD BarruNasdem Barru

Berita Terkait

Lakalantas Barru

Mobil Dinas Ketua DPRD Barru Tabrakan, Pikap Lawannya Terbakar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Juli 2020

...

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Agustus 2019

...

DPRD Barru

Andi Syahrir Gantikan Djamaluddin di DPRD Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Oktober 2018

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi