PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Parepare Lantai 3, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (8/5/2023).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam serta dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wawali Parepare Pangerang Rahim, SKPD lingkup Parepare dan anggota DPRD Parepare lainnya.
“Tadi kita sudah melakukan dua rapat paripurna. Pembacaan laporan pansus dan pengesahan keputusan DPRD Parepare tentang LKPj tahun 2022 dan paripurna ketiga ini penyerahan keputusan DPRD Parepare sekaligus penandatanganan berita acara,” kata Kaharuddin diawal paripurna.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Jumadi dalam pembacaan berita acara penyerahan keputusan DPRD Parepare No. 10 tahun 2023 tentang LKPj Wali Kota Parepare tahun anggaran 2023 mengatakan pihak ke satu (Ketua DPRD Parepare) menyerahkan keputusan DPRD Parepare No. 10 tahun 2023 tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Parepare tahun anggaran 2022 beserta lampirannya kepada pihak kedua.
Dua, pihak kedua (Wali Kota Parepare) menerima dengan baik keputusan DPRD Parepare tersebut. Tiga, keputusan DPRD Parepare mengenai hal tersebut yang diserahkan pihak satu ke pihak kedua berupa catatan strategi DPRD Parepare sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, selanjutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan berikutnya, penyesuaian peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota atau kebijakan strategis wali kota.
“Ucapan terima kasih lebih khusus saya sampaikan kepada, ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj, yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan dan pencermatan terhadap LKPj tersebut,” kata TP akronim Taufan diawal sambutannya.
Taufan menjelaskan rapat paripurna ini adalah cerminan sinergitas pemerintah daerah di Kota Parepare, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD yang terhormat dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Sehingga cita-cita pembangunan jangka menengah, yaitu ‘Terwujudnya Kota Parepare Sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap yang Berwawasan Hak Dasar dan Pelayanan Dasar Menuju Kota Maju, Mandiri Dan Berkarakter’, saya percaya dan menyakini berkat kebersamaan DPRD dan wali kota beserta jajarannya ini, dapat kita wujudkan dan tuntaskan bersama,” kata TP.
Untuk itu, hal-hal yang menjadi perhatian dewan yang terhormat dalam proses pembahasan LKPj ini, baik itu pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, akan dilakukan penyempurnaan ke depan.
“Terkhusus rekomendasi yang akan berdampak luas dan menjadi perhatian luas,
untuk segera diselesaikan agar tidak berimplikasi dan berdampak hukum. Dengan demikian, keberadaan APBD benar-benar dapat memberi manfaat bagi masyarakat, sehingga harapan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan bersama,” ujar TP. (*)
Reporter: Wahyuddin