• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

DPRD Parepare Serahkan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Pemkot

Editor: Tim Redaksi
9 Agustus 2024
di Advertorial, DPRD Kota Parepare
DPRD Parepare Serahkan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Pemkot

DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jumat (9/8/2024).(istimewa)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jumat (9/8/2024).

Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Satria Wayang, juga Pj Wali Kota yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkot Parepare.

Melalui rapat tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan oleh Satria Wayang, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada Setdako Parepare, Husni Syam.

Satria Wayang, mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang tidak sedikit dialami perempuan, anak, dan disabilitas di Kota Parepare. Dirinya menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM yang harus ditindak serius. “Tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM yang pelakunya mesti ditindak serius. Serta penanganan kasusnya perlu dilakukan bersama,” katanya kepada Wartawan.

BeritaTerkait

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

15 Juli 2026
Parepare Jadi Tuan Rumah Pelatnas, Wali Kota: Bukan Hanya Kebanggaan Tapi Amanah

Parepare Jadi Tuan Rumah Pelatnas, Wali Kota: Bukan Hanya Kebanggaan Tapi Amanah

15 Juli 2026
Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

14 Juli 2026
Bupati Sidrap Jadikan Hari Pertama Sekolah Momentum Perkuat Peran Ayah di Keluarga

Bupati Sidrap Jadikan Hari Pertama Sekolah Momentum Perkuat Peran Ayah di Keluarga

13 Juli 2026

Lanjut Satria Wayang, melalui Ranperda TPKS ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkot Parepare dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif, terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare. “Semoga Ranperda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare,” pungkasnya.

Sementara itu, Husni Syam mengatakan setelah menerima Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Husni Syam.

Lebih lanjut Husni menegaskan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Kekerasan seksual, kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. “Saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berdasarkan mekanisme yang ada. Dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” harap Husni.

“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan berjalan lancar,” tutupnya. (adv)

Terkait: DPRD ParepareRanperda

BeritaTerkait

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Editor: Tohir Muhammad
22 Agustus 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi