• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial DPRD Kota Parepare

DPRD Parepare, Tegaskan Pemkot Agar Serahkan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS Perubahan 2023

Editor: Tim Redaksi
17 Oktober 2023
di DPRD Kota Parepare
DPRD Parepare

Gedung DPRD Parepare yang beralamat di Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Kota Parepare

PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Pemerintah Kota Parepare segera menyerahkan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS Perubahan 2023 beserta realisasi APBD 2023 semester I.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Bahwa sesuai dengan PP 12 Tahun 2019, pasal 90, dan Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa Pemerintah berkewajiban menyerahkan KUA PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati pada minggu kedua Agustus.

Sedangkan KUA PPAS Perubahan diserahkan ke DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati minggu kedua Agustus.

“Melihat aturan tersebut Pemkot Parepare sudah terlambat menyerahkan dan melakukan persetujuan bersama KUA PPAS Pokok dan Perubahan,” kata RSA, akronim Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

BeritaTerkait

DPRD Parepare Sahkan KUA-PPAS Perubahan, Tasming Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Eksekutif-Legislatif

23 Agustus 2025

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

22 Agustus 2025

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

21 Juli 2025

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

15 Mei 2025

Rahmat mengingatkan, hampir seluruh daerah sudah melakukan persetujuan KUA PPAS Pokok dan Perubahan.

“Di samping itu juga Pemda berkewajiban menyerahkan laporan realisasi semester I APBD paling lambat akhir Juli tahun berkenan sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019,” ingat Ketua MD KAHMI Parepare ini.(*)

Sumber : artikelnews

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Editor: Muhammad Tohir
8 Juli 2026

...

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Muhammad Tohir
8 Juli 2026

...

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Editor: Muhammad Tohir
5 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi