• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

DPRD Wajo Konsultasi Ranperda Tentang Penyidik PNS ke Kanwil Kumham Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
23 Oktober 2021
di Kemenkumham Sulsel
DPRD Wajo Konsultasi Ranperda Tentang Penyidik PNS ke Kanwil Kumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– DPRD Kabupaten Wajo konsultasi terkait Ranperda kabupaten Wajo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Kanwil Sulsel. Kegiatan Konsultasi itu dilakukan di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar, Jumat (22/10/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, Sabtu (23/10/2021) mengatakan, salah satu peran Kanwil Kemenkumham adalah memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah yang disusun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59/2015, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk dalam pembentukan  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Anggoro, Pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini, dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

28 Maret 2024

Sehingga, Anggoro berharap, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kab.Wajo dapat terus  bekerjasama dan berkolaborasi ke depannya dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kab.Wajo, yang sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat.

Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulsel Zona Kabupaten Wajo yang mendampingi konsultasi tersebut terdiri atas Dr. Muhammad Fadli, Adwijayanthy Noer, Anggria Septariani, dan A. Adryana Akbar.

Tim perancang menyarankan agar DPRD Wajo memperhatikan lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait matriks pembagian urusan kewenangan konkuren.

Tim Perancang Dr Muhammmad Fadli mengatakan Pengaturan PPNS dalam peraturan daerah tidak boleh melebihi  kewenangan dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Hal tersebut sudah diatur dalam    Lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkap Fadli.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengapresiasi kolaborasi dan sinegri Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo dengan pihaknya, saat ini sdh ada 8 (delapan) Kab/Kota dan 3 (tiga) DPRD Kab/Kota terjalin kolaborasi dan sinergi yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Penyusunan dan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. Selama tahun 2021 ini sudah ada 64 (enam puluh empat) Ranperda/Perda yg di harmonisisasi, termasuk 7 (tujuh) kali konsultasi dan Fasilitasi naskah akademik 2 (dua) kali, serta melaksankan analisi dan evaluasi terhadap 12 (dua belas) produk hukum daerah.

Pada Kegiatan ini turut hadir Kepala Bidang Hukum, Andi Haris, Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah

Sementara dari Kabupaten Wajo hadir Ketua Pansus Ranperda PPNS  inisiatif DPRD Kab. Wajo H. Ambo Mappasessu, Wakil Ketua Pansus H. Zainuddin Ambo Saro, para Anggota Pansus, serta Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Wajo, Andi Elvira Fajarwati.

Terkait: KakanwilKemenkumhamPNSRanperdaSulsel

BeritaTerkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Tohir Muhammad
28 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi