BARRU, PIJARNEWS.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Barru dan Polisi Lalu Lintas Barru kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor dalam dua hari terakhir, Senin-Selasa 27-28/11.
Penertiban kendaraan ini dilakukan untuk mencari wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam operasi yang berlangsung dua hari tersebut, petugas berhasil menjaring 33 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Kepala UPT Samsat Wilayah Barru,Yustiaty Yusuf mengatakan, penertiban kendaraan ini dilakukan untuk mencari pengguna kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Seringkali wajib pajak sibuk sehingga melupakan kewajibannya dalam membayar pajak, katanya.
Kepala Tata Usaha Samsat Wilayah Barru, Andi Fadil, menambahkan, operasi penertiban ini berlangsung sejak pukul 09.00-12.00 dan berhasil menjaring 33 unit kendaraan dalam dua hari operasi.
“Operasi yang berlangsung selama dua hari ini berhasil menjaring 33 unit kendaraan, ada yang membayar di tempat dan ada juga yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Barru,” ujarnya.
Pada hari pertama operasi penertiban berlangsung di Jalan Poros Makassar-Parepare, Lingkungan Lasinri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, berhasil menjaring 16 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Sedangkan pada hari kedua penertiban berlangsung di Jalan Poros Makassar – Parepare, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau. Kendaraan yang terjaring sebanyak 17 unit, terdiri dari delapan unit roda empat dan 9 unit roda dua. (fdy/ris)