• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Dua Kali Tampar Siswi SD, IRT Jadi Tersangka

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Desember 2019
di Kriminal
Dua Kali Tampar Siswi SD, IRT Jadi Tersangka

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial.

M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019) seperti dikutip kembali dari Kompas.com.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, M ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).

M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.

M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.

Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.

Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.

“Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban,” ujar Indratmoko. (*)

Sumber: Kompas.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kekerasan anajKekerasan Anak

BeritaTerkait

Foto : Zulkifli Thalib, Kepala bidang DPPPA Parepare.

Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 2022 dan 2023 di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
6 November 2023

...

Status Sekolah Ramah Anak SMPN 2 Parepare Minta Ditinjau Ulang

Status Sekolah Ramah Anak SMPN 2 Parepare Minta Ditinjau Ulang

Editor: Abdillah MS
30 Oktober 2018

...

Polisi Jadwalkan Periksa Pelaku Dugaan Kekerasan Siswa SMP 2 Parepare

Polisi Jadwalkan Periksa Pelaku Dugaan Kekerasan Siswa SMP 2 Parepare

Editor: Alfiansyah Anwar
28 Oktober 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi