• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Dua Polisi Pengedar Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Editor: Ibrah La Iman
3 Februari 2017
di Sulselbar
Dua Polisi Pengedar Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengedaran sabu-sabu di Pinrang, telah memasuki tahap putusan. Mereka adalah Anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Brigpol Supardi dan anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Brigpol Edy Chandra.

Brigpol Supardi merupakan warga Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sementara Brigpol Edy Chandra adalah warga Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Kedua terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar. “Namun jika terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun,” tutur Firman Akbar Hakim Anggota I Pengadilan Negeri Pinrang Jumat sore (3/2/2017)

Ia menjelaskan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh kedua terdakwa. “UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dan Junto pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam prilaku kejahatan,” jelas Firman.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di kediamannya, Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada bulan April 2016 lalu

Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta. Edy merupakan bagian dari gembong narkotika yang melibatkan rekannya, Brigpol Supardi. (jun/ris)

Terkait: PinrangPolisiSabu

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Tohir Muhammad
19 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi