PINRANG, PIJARNEWS.COM – Pihak pengelola Pasar Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, angkat bicara terkait tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dan intimidasi senjata tajam yang menimpa salah satu pedagang ikan. Pengelola menegaskan bahwa operasional pasar berjalan sesuai kesepakatan dan bebas dari unsur premanisme.
Fatihah, perwakilan pengelola Pasar Pekkabata, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya berkaitan dengan komitmen pembayaran sewa lapak. Menurutnya, metode pembayaran di pasar tersebut bersifat fleksibel, bisa harian, bulanan, maupun tahunan, bergantung kesepakatan awal dengan pedagang.
“Ini permasalahan bayar sewa, kan dia tidak mau bayar per hari pasar. Jadi kita ada metode pembayarannya per tahun atau per hari pasar. Itu kan memang sebelum menjual ada kesepakatannya,” ujar Fatihah saat dikonfirmasi PijarNews.com, Selasa (17/3/2026).
Fatihah membantah adanya ancaman pembongkaran meja terhadap pedagang yang menunggak. Ia menyebut sejauh ini pihak pengelola sangat persuasif, bahkan terhadap pedagang yang terlambat membayar.
“Disitu dibilang kalau tidak dibayar dibongkar mejanya, tidak ada begitu. Bahkan ada orang yang telat pembayarannya tidak dibongkar,” tegasnya.
Terkait iuran yang dipungut, Fatihah menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas dan kebersihan pasar yang sangat intensif. Ia mengklaim los ikan di Pasar Pekkabata adalah salah satu yang paling bersih karena dibersihkan secara total setiap usai hari pasar.
“Pasar ikan itu dicuci pakai sabun, dipel tiga kali. Itu kerjanya sampai lima jam. Orang kebersihan kami gaji, ada yang 120 ribu sampai 170 ribu. Bisa dicek sendiri setelah hari pasar, tehelnya bersih sekali,” tambahnya.
Mengenai isu adanya senjata tajam (parang) yang sempat meresahkan pedagang, Fatihah memberikan klarifikasi. Ia menyebut ayahnya (pengelola pasar) memang membawa parang karena hendak pergi ke sawah, bukan untuk mengintimidasi.
“Soal parang itu, papi (pengelola pasar) saya mau ke sawah, makanya bawa parang. Namanya orang tani pasti ditahu. Kami tegaskan tidak ada unsur pungli, kami tidak memukul atau mengancam, kami hanya senyum,” jelas Fatihah sembari menjamin keamanan pasar 100 persen tanpa adanya bekingan pihak luar.
Secara terpisah, Kapolsek Duampanua AKP Muslimin membenarkan adanya laporan dari pihak pedagang atas nama Sabarudin. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani oleh tingkat Polres.
“Soal laporan Pak Sabarudin sudah ditangani dan diproses di Polres,” kata AKP Muslimin.
Meski demikian, AKP Muslimin memastikan pihak kepolisian tetap melakukan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di area pasar tradisional agar aktivitas ekonomi warga tidak terganggu.
“Terkait keamanan, kami selalu melakukan patroli di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Duampanua, khususnya di Pekkabata untuk menjaga situasi Kamtibmas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pedagang ikan di Pasar Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sabaruddin Wahab, mengaku menjadi korban aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak hanya diperas hingga jutaan rupiah, pedagang juga diancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa oknum preman tersebut mematok biaya sewa los secara ilegal dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Bahkan, pelaku kerap memaksa pedagang untuk membayar sewa di muka untuk jangka waktu dua tahun. “Ada yang (diminta) 600 ribu, ada 800 ribu. Kalau saya Rp 3 juta satu tahun,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya kepada PijarNews.com, Jumat (13/3/2026).
Selain biaya sewa los, pedagang juga dibebani pungutan rutin untuk biaya lampu sebesar Rp 5.000 dan kebersihan Rp 5.000 per bulan. (*)
Reporter: Faizal Lupphy
















