• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Empat Hari Lagi,  PSBB di Makassar Berakhir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Mei 2020
di Sulselbar

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf

 

MAKASSAR, PIJARNEWS. COM--PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf tidak akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan Yusran Jusuf, disela rapat koordinasi penetapan Shalat Idul Fitri, di Kantor Balaikota Makassar, seperti dikutip dari Tribuntimur. com, Minggu (17/5/2020).

BeritaTerkait

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

14 Oktober 2026
PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

13 Oktober 2026
ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026

“Kemungkinan PSBB Makassar tidak dilanjutkan, tapi meski begitu kita tetap terbitkan perwali mengenai penanggulangan covid 19 Makassar,” kata Yusran.

Pelaksanaan PSBB di Makassar berlangsung sejak 24 April 2020 hingga sekarang.

Masa PSBB di Makassar akan berakhir pada 22 Mei mendatang.

Agar protokol kesehatan tetap berjalan, Pemkot Makassar segera menerbitkan Perwali baru mengenai penanggulangan Covid 19.

“Kita tetap lakukan protokol kesehatan, boleh aktivitas asal memenuhi syarat protokol kesehatan,” katanya. (*)

Sumber: Tribuntimur.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Lawan Covid-19

Berita Terkait

Kasus Baru Terus Bertambah, Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Kantongi SK Bebas Covid-19

Kasus Baru Terus Bertambah, Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Kantongi SK Bebas Covid-19

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Juni 2020

...

Gubernur-Kakanwil Sepakat Kolaborasi Tangani Covid-19 di Lapas/Rutan se-Sulsel

Gubernur-Kakanwil Sepakat Kolaborasi Tangani Covid-19 di Lapas/Rutan se-Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Juni 2020

...

Kagama Peduli Covid-19, Beri Bantuan Medis untuk RSUD Massenrempulu

Kagama Peduli Covid-19, Beri Bantuan Medis untuk RSUD Massenrempulu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Mei 2020

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi