PINRANG, PIJARNEWS.COM–Meski enam kali keluar masuk penjara, namun Ruslan alias Lande (50), bukannya sadar malah kembali melakukan kejahatan. Ruslan harus kembali berurusan dengan polisi.
Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, menangkap Ruslan dalam kasus curanmor. Residivis itu ditangkap di Baranti Kabupaten Sidrap.
Lande bersama rekanya di amankan polisi saat ingin melakukan transaksi jual motor bekas curiannya di Baranti Sidrap, namun di gagalkan oleh polisi.
Saat ingin di tangkap, pelaku melawan petugas sehingga di lakukan tindakan terukur oleh tim resmob polres pinrang dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di kabupaten Pinrang ,dari tangan pelaku di amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda dan satu unit sepeda motor Yamaha NMX 135 warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan polres Pinrang.
Reporter: Fauzan Mahmud