PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Fahrizal Amran harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis 2 Maret. Putra dari Amran Ambar, -tersangka kasus korupsi gerobak jilid II yang juga telah ditahan Kejari-, tersangkut kasus penggelapan.
Ical -sapaannya- menyusul sang bapak ditahan Kejari di Lapas Klas IIB Parepare. Dia disebut terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. “Berkasnya sudah p2i, baik tersangka, barang bukti dan BAP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Mangiri.
Dia dikenakan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia saat ini telah ditahan di Lapas Klas IIB Parepare.
Sebelumnya, Amran juga ditahan di Lapas yang sama usai tersangkut kasus korupsi bantuan gerobak pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Amran ditahan saat menjabat Kadis Dukcapil Parepare. Kerugian negara pada kasus Amran, ditaksir Rp420juta. (ris)