PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare sepakat menjalin kerjasama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Citra Keadilan Parepare.
Menindak lanjuti Kerjasama itu dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Dekan FAKSHI Dr. Rahmawati, M.Ag. bersama Direktur LBH Saharuddin, S.H, di Ruang Seminar Fakshi pada Kamis (09/06/2022) lalu.
Dalam sambutannya Dr. Rahmawati, M.Ag menyampaikan terima kasih dengan adanya MoA tersebut, sebab hal itu merupakan salah satu unsur dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Dimana, kata dia, dalam tri dharma perguruan tinggi terdapat unsur pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Semoga dalam kerjasama ini kita bisa saling bertukar pikiran maupun pendapat dalam memandang persoalan – persoalan yang ada di masyarakat,” harapnya.
“Dengan kerja sama ini juga dapat terjalin baik dalam bentuk pengajaran seperti menjadi narasumber seminar nantinya, pengabdian masyarakat seperti penempatan mahasiswa PPL, maupun dalam bidang penelitian dan publikasi yaitu baik sebagai objek penelitian maupun sebagai penyedia informasi,” tambahnya.
Menurutnya Rahmawati kerjasama tersebut juga bisa menjadi sarana bertukar pikiran baik bagi para dosen maupun mahasiswa. Sehingga dosen dan mahasiswa memiliki gambaran mengenai praktik hukum yang ada dimasyarakat. “Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pihak dosen dan mahasiswa mampu menguasai bidang hukum baik dari segi teori maupun praktik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Citra Keadilan Parepare Saharuddin, S.H. dalam sambutannya menyambut baik kerjasama tersebut. Ia menjelaskan LBH Citra Keadilan Parepare merupakan satu – satunya LBH di Parepare yang sudah terakreditasi Kemenkumham.
“Dalam praktiknya LBH Citra Keadilan Parepare berperan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang berada di kota Parepare. Adapun prosedur dalam pemberian bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara memasukkan permohonan baik secara lisan maupun tertulis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Saharuddin.
Selanjutnya juga dilakukan penandatangan Implementation of Agreement (IoA) dengan program studi yang berada di lingkup FAKSHI yaitu Prodi Hukum Tata Negara oleh Dr. H. Syafa’at Anugrah, M.H, Prodi Hukum Keluarga Islam oleh Hj. Sunuwati, M.HI, Prodi Hukum Pidana Islam oleh Andi Marlina, M.H., CLA, dan terakhir prodi Hukum Ekonomi Syariah oleh Rustam Magun Pikahulan, M.H.(*)