PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Meski sudah dilakukan penetapan pemenang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada serentak 27 Juni lalu yang dimenangkan Paslon nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, namun pihak lawannya paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS) kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Gugatan dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan penyelenggara pemilu yakni KPU Kota Parepare selaku tergugat dan FAS mantan calon Wali Kota Parepare yang kalah selaku penggugat.
Surat pemanggilan dengan Nomor Surat 65/G/2018/PTUN.mks yang bunyinya sebagai berikut, panitera pengganti pengadilan TUN Makassar atas nama panitera pengadilan TUN dan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 20 Agustus 2018 nomor 65/PEN-PP/2018/PTUN.mks, dan sesuai Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.
Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, yang dihubungi mengatakan, pihaknya siap jika itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
”Kami akan menghadiri sidangnya. Kami juga sudah siap dengan tuntutan tersebut,” ujar Nur Nahdiyah, Selasa, 28 Agustus 2018.
Nur Nahdiyah menambahkan, KPU Kota Parepare dipanggil selaku tergugat terkait dengan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, baru-baru ini.
Berdasarkan surat pemanggilannya, Komisioner KPU Kota Parepare akan menjalani pemeriksaan di ruang Musyawarah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Jalan Raya Pendidikan No. 1 Makassar.
Sekadar diketahui, penetapan pemenang paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dimenangkan Paslon nomor urut 1 Taufan Pawe dan Pangerang Rahim. Paslon ini telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare sejak 13 Agustus lalu, pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (*)
Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna