• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

FAS Kembali Gugat KPU Kota Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Agustus 2018
di Hukum
FAS Kembali Gugat KPU Kota Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Meski sudah dilakukan penetapan pemenang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada serentak 27 Juni lalu yang dimenangkan Paslon nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, namun pihak lawannya paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS) kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Surat
Lampiran surat

Gugatan dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan penyelenggara pemilu yakni KPU Kota Parepare selaku tergugat dan FAS mantan calon Wali Kota Parepare yang kalah selaku penggugat.

Surat pemanggilan dengan Nomor Surat 65/G/2018/PTUN.mks yang bunyinya sebagai berikut, panitera pengganti pengadilan TUN Makassar atas nama panitera pengadilan TUN dan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 20 Agustus 2018 nomor 65/PEN-PP/2018/PTUN.mks, dan sesuai Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, yang dihubungi mengatakan, pihaknya siap jika itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

”Kami akan menghadiri sidangnya. Kami juga sudah siap dengan tuntutan tersebut,” ujar Nur Nahdiyah, Selasa, 28 Agustus 2018.

Nur Nahdiyah menambahkan, KPU Kota Parepare dipanggil selaku tergugat terkait dengan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, baru-baru ini.

Berdasarkan surat pemanggilannya, Komisioner KPU Kota Parepare akan menjalani pemeriksaan di ruang Musyawarah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Jalan Raya Pendidikan No. 1 Makassar.

Sekadar diketahui, penetapan pemenang paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dimenangkan Paslon nomor urut 1 Taufan Pawe dan Pangerang Rahim. Paslon ini telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare sejak 13 Agustus lalu, pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (*)

Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Faisal Andi Sapada - Asriady Samad (FAS-AS)

BeritaTerkait

FAS Mencoblos di Sumpang, Asriady di Cappagalung

FAS Mencoblos di Sumpang, Asriady di Cappagalung

Editor: Abdillah MS
26 Juni 2018

...

Lapangan Andi Makkasau Jadi Lautan Merah Pendukung FAS

Lapangan Andi Makkasau Jadi Lautan Merah Pendukung FAS

Editor: Abdillah MS
22 Juni 2018

...

TSM Tegaskan Tak Bakal Setengah-setengah Menangkan FAS

TSM Tegaskan Tak Bakal Setengah-setengah Menangkan FAS

Editor: Abdillah MS
20 Juni 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi