PAREPARE, PIJARNEWS.COM — komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangreng Rahim (TP). keputusan tersebut dianggap menunjukkan kinerja penyelenggara Pemilu yang postif, berintegritas, dan bebas intimidasi.
“Kita bersyukur kepada Allah SWT atas petunjuk Nya, baik kepada KPU maupun Panwaslu sehingga berteguh hati melaksanakan aturan, ini menunjukkan penyelenggara punya integritas yang tinggi,” kata ketua Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS), Yasser Latif kepada PIJARNEWS.COM, Jumat (4/5)
Mantan Ketua KPU itu mengapresiasi keputusan tersebut dan memuji Panwas dan KPU telah memberi rasa keadilan. “Mari kita terima keputusan KPU ini dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Untuk tim, partai pengusung atau pendukung, dan simpatisan agar tetap dan semakin solid, jangan ada konvoi maupun euforia berlebihan,” imbau Yasser Latif.
Pihaknya juga meminta masyarakat Parepare agar merekatkan ukhuwah, bergandengan tangan, agar Pilkada berlangsung damai, demi kemajuan kota Parepare.
Sementara itu, pantauan awak media, Tim FAS mematuhi imbauan ketua Tim. Mereka berkumpul di posko pemenangan, sekretariat partai pengusung atau pendukung, dan posko komunitas masing-masing. Sebagai bentuk rasa syukur, tim dan relawan menggelar sujud syukur di titik lokasi tersebut.
Diketahui, pagi tadi, Jumat (4/5) KPU Parepare menggelar konferensi pers hasil konsultasi KPU Parepare bersama KPU Sulsel ke KPU RI, terkait rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada pmbagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe selaku petahana akhirnya mengeluarkan hasil sebagai berikut.
KPU Parepare telah menerima surat Panwaslu Parepare nomor :52/SN-24/PM. 00.05/IV/2018 pada tanggal (25/4) pukul 1.20 Wita.
Lalu pada (28/4) pukul 08.00 Wita bertempat di Hotel Grand Clarion, Makassar KPU Parepare menindak lanjuti surat penerusan surat pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota, “.
Pada (30/4) sampai (4/5) KPU Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Sulsel ke KPU RI dengam hasil sebagai berikut, frasa “Dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat komulatif, kebijakan dari 10 kg ke 15 adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.
Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi, sudah sesuai aturan. Adapun frasa “Dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulatif pada ayat (2) dan ayat (3).
” Berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI, hasil kajian kami sudah sesuai aturan, yakni sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare,” ujar Ketua KPU Parepare, Nur Nahdyah. (mul/mks)