• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Gagal Berangkatkan 400 Jamaahnya, Pemilik Travel Umroh PT.Shafa Marwah Mulia Utama Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar, Uncategorized
gagal

Kapolres Barru, AKBP.Burhaman (Foto: Abdi/Pijar).

BARRU, PIJARNEWS.COM – Kepolisian Resor Barru, Sulawesi Selatan, telah mengamankan serta penetapan tersangka terhadap pemilik perusahaan travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin.

Saat ditemui Pijar di runag kerjanya, Kamis (15/6/2018), Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengungkapakan, jika pemilik travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama ini ditangkap di sekitar Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.

“Setelah kami menerima adanya laporan dari warga yang merasa ditipu oleh pemilik perusahaan penyelenggara umroh, anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, langsung bergerak, dan melakukan penagkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemilik perushaaan perajalanan umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

“Setelah diamankan oleh anggota Reskrim, dan dilakukan penyidikan, maka pemilik ttravel ini kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dilaporkan oleh puluhan warga yang merasa tertipu karena tidak jadi diberangkatkan menunaikan ibadah umroh, ” kata Burhaman.

Sekadar diketahui, biaya perjalanan umroh yang dibebankan kepada calon jamaah umroh dari travel ini, berkisar antara Rp 15 hingga Rp 21,5 juta. Jika total jamaahnya ada 400 orang, maka Lukman sebagai pemilik perusahaan, telah mengumpulkan dana jamaah sekira Rp 8 miliar lebih.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel tahnan Mapolres Barru, dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abd)

Terkait: Gagal umrohKepolisian Resor BarruPT.Shafamarwah Mulia Utamatravel umroh

TerkaitBerita

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan