BARRU, PIJARNEWS.COM – Kepolisian Resor Barru, Sulawesi Selatan, telah mengamankan serta penetapan tersangka terhadap pemilik perusahaan travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin.
Saat ditemui Pijar di runag kerjanya, Kamis (15/6/2018), Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengungkapakan, jika pemilik travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama ini ditangkap di sekitar Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.
“Setelah kami menerima adanya laporan dari warga yang merasa ditipu oleh pemilik perusahaan penyelenggara umroh, anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, langsung bergerak, dan melakukan penagkapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemilik perushaaan perajalanan umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diamankan oleh anggota Reskrim, dan dilakukan penyidikan, maka pemilik ttravel ini kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dilaporkan oleh puluhan warga yang merasa tertipu karena tidak jadi diberangkatkan menunaikan ibadah umroh, ” kata Burhaman.
Sekadar diketahui, biaya perjalanan umroh yang dibebankan kepada calon jamaah umroh dari travel ini, berkisar antara Rp 15 hingga Rp 21,5 juta. Jika total jamaahnya ada 400 orang, maka Lukman sebagai pemilik perusahaan, telah mengumpulkan dana jamaah sekira Rp 8 miliar lebih.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel tahnan Mapolres Barru, dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abd)