BARRU, PIJARNEWS.COM — Gabungan Pemuda dan Pelajar Kabupaten Barru (GAPPEMBAR) melanjutkan aksi demonstrasinya sekira pukul 10.30 wita di Kejaksaaan Negeri Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.
Massa sempat membakar ban didepan kantor kejaksaan, sebelum akhirnya dipadamkan oleh petugas. Mereka juga membawa spanduk dan beberapa poster. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Arman (24) menyuarakan tiga tuntutan pokok dalam orasinya.
Pertama, menuntut Kejaksaan Negeri Barru untuk segera melakukan tindak lanjut, dalam hal ini eksekusi kepada Bupati nonaktif Andi Idris Syukur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal.
“Ketiga, Apabila Kejari Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung maka, Gappembar akan melaporkan hal ini kepada Komisi Kejaksaan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum,” papar Arman dalam pernyataan sikap Gappembar.
Hingga berita ini diturunkan, demonstran masih memadati halaman kantor Kejaksaan Negeri Barru. Sementara itu puluhan personil Polres Barru dan Koramil 1405, tampak berjaga-jaga mengawal aksi tersebut. (fdy/ris)