PINRANG, PIJARNEWS.COM — Aksi bejat AR (28) warga Kampung Katteong, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, kini terhenti. Ia diduga telah tiga kali menggauli adik iparnya di lokasi yang berbeda.
Tersangka AR kini diamankan oleh kepolisian Polres Pinrang. Awal aksi bejat tersangka pada Desember 2020, saat itu dilakukan di sebuah rumah empang, rupanya AR ketagihan dan memaksa sang ipar kembali di rumahnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya dan mengacam korban akan dibunuh jika memberitahukan aksi bejatnya itu kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, sudah tiga kali di gauli selama bulan Desember 2020. Aksi pelaku baru diketahui setelah korban memberanikan diri menceritakan aksi tak senonoh yang di alaminya kepada kakaknya atau Istri pelaku.
Kanit PPA Aipda Saripuddin saat dihubungi awak media, Rabu (17/2/2021) mengatakan, kini pelaku telah diamankan satuan PPA reskrim Polres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
“Kami telah menangkap pelaku, kini telah ada di Mapolres menjalani proses hukum,” tandasnya.
Reporter: Fauzan Mahmud