• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Gegara Cium Staf, Oknum Kadis di Jeneponto Kini Jadi Tersangka

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 September 2019
di Kriminal
Gegara Cium Staf, Oknum Kadis di Jeneponto Kini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman

JENEPONTO, PIJARNEWS.COM — Polres Jeneponto menetapkan oknum pejabat di Pemkab Jeneponto berinisial S, sebagai tersangka pelecehan seksual. Pria yang menjabat kepala dinas itu, sebelumnya dilaporkan mencium staf wanitanya yang juga merupakan istri salah satu anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat nanti dijadwalkan panggilannya. Dan penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi termasuk korban,” kata Boby, Selasa, 10 September 2019 seperti dilansir dari rakyatku.com.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Kata dia, terduga pelaku diancam tujuh tahun penjara. Pasal 294 ayat (2) KUHP, mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi.

Menurut Boby, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, apakah itu terencana atau bukan.

“Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi,” sebutnya.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menambahkan, pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan oknum kepala dinas yang berkantor di Jalan Pahlawan itu.

Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto, untuk dimintai keterangan. Korban dugaan pelecehan tersebut merupakan anggota Bhayangkari Polres Jeneponto.

“Korban dugaan pelecehan tersebut salah satu anggota Bhayangkari Polres Jeneponto. Pelakunya diduga oknum kadis koperasi,” kata Syahrul.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, menggelar unjuk rasa pada Selasa, 3 September 2019.

Mereka mendatangi Kantor  Bupati Jeneponto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto, segera mencopot oknum kadis cabul itu.

Para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyuarakan desakan kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian, untuk segera melakukan proses hukum. (*)

Sumber: rakyatku.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Polres Jeneponto

BeritaTerkait

Kabid Humas Polda Sulsel tentang kasus sosok bayi di jeneponto

Honorer Jeneponto Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Ditemukan di Selokan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi