SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Unit Reskrim Polsek Dua Pitue di back up Resmob polres Luwu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan motor dan pencurian HP yang terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 12.30 Wita, di Algazali Car wash Desa Padangloang Alau, Kec. Dua pitue Kabupaten Sidrap. Bahkan aksi penggelapan tersebut terekam kamera CCTV.
Kapolres Sidrap AKBP Erwinsyah melalui Kepala Seksi Humas Polres Sidrap AKP Zakari Lesa dalam keterangannya mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Luwu pada Rabu (27/10/2022) sekira pukul 02.00.
Pelaku inisial MS (30) berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Paccini, Kelurahan Suruan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
“Pelaku tersebut di amankan terkait dengan 3 laporan polisi di wilayah hukum Polsek Dua Putue, dan pasal yang dilanggar adalah pasal 362 dan atau pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan 1 (satu) buah Handphone Oppo A54 Warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Redmi 9T warna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor suzuki satri FU warna Putih dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scope warna Putih. Sehingga kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 17 juta.
“Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolsek Dua pitue untuk pengusutan lebih lanjut,” tandasnya.