PINRANG, PIJARNEWS.COM — Karena diduga menggelapkan ‘Uang panai’ atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita, Hana Nirwana (39), yang diketahui berprofesi sebagai biduan ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Hana diamankan oleh Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, saat tengah berada di Parepare.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, biduan yang diamankan itu sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan ‘Uang panai’.
“Terduga pelaku sudah kita amankan tadi pagi, dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas Dharma, di Mapolres Pinrang, Selasa (12/3/2019).
Kejadian itu berawal, lanjut Dharma, saat pelapor dan terlapor sering berkomunikasi, sehingga menjalin hubungan asmara. Terlapor pun menyarankan untuk segera dilamar.
Dalam lamaran itu, disepakati besaran ‘Uang panai’ Rp15,5 juta, dan diminta untuk ditransfer melalui rekening orang tua telapor. Pada kesepakatan mereka juga, bahwa rencana pernikahan itu dilangsungkan pada 27 Desember 2018 yang lalu.
Namun saat tanggal yang sudah disepakati, pihak mempelai wanita membatalkan acara itu secara sepihak dengan dalih orang tuanya belum tiba dari Arab Saudi, sehingga pesta pernikahan dijadwalkan kembali pada 7 Januari 2019. Hanya saja, pada 3 Januari 2019, terlapor justru menikah dengan laki-laki lain.
Dharma melanjutkan, setelah mengetahui pernikahan terlapor dengan laki-laki lain, pelapor kemudian meminta ‘Uang panai’ yang sudah telanjur ditransfer itu, untuk dikembalikan.
“Namun hingga diamankan Resmob, terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor mengalami kerugian sekira Rp17 juta.” Paparnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris mengatakan, terlapor diamankan di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. “Terlapor kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Aris.
Dari hasi introgasi yang dilakukan. lanjut Aris, pelaku mengakui perbuatannya. “Terlapor saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum.” jelasnya.
Editor: Abdillah.Ms