BARRU,PIJARNEWS.COM– Pemerintah Desa Lipukasi menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan perlindungan anak di Aula Kantor Desa Lipukasi Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sabtu (14/05/2022).
Acara yang dibuka Kepala Desa Lipukasi Maharuddin itu menerapkan protokol kesehatan dan di ikuti BPD Desa lipukasi, para kadus Desa lipukasi, forum Anak Desa Lipukasi, perwakilan anak sekolah SLTA, SLTP, SD serta Tokoh Pemuda desa Lipukasi, hadir sebagai pembicara Jamaluddin Kadis PMD, PPA & PPKB Kab.Barru.
Kepala Desa Lipukasi Maharuddin mengungkap bahwa desa Lipukasi rangking satu dalam hal pernikahan dini, sehingga kata dia sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan di desanya tersebut.
“Saya berharap nantinya, pak Dusun, Pak Rt dan tamu undangan yang hadir menyampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tau, aturan-aturan yang berlaku terkait pernikahan dini,” katanya.
Dalam materinya Jamaluddin menyampaikan bahwa anak yang masih dalam kandungan itu sudah dikatakan anak, anak yang dikategorikan anak itu sebelum berusiah 18 tahun, sehingga perlu dilindungi termasuk dalam hal perkawinan dini, apa lagi saat ini sudah ada peraturan Bupati no 21 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.
“Kenapa pemerintah melarang, karna salah satu penyumbang terbesar penyakit kanker rahim adalah hamil di bawah umur kenapa hal itu terjadi sebab alat reproduksinya belum matang,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya penyebab terbesar perceraian di kabupaten Barru adalah kawin dibawah umur sehingga menyebabkan pendidikan anak terbengkalai, sehingga pemerintah mengatur hal tersebut.
“Desa lipukasi ini merupakan Desa penyumbang terbesar perkawinan anak usia dini di kecamatan Tanete Rilau, sehingga perlu kita sampaikan ke masyarakat terkait hal ini,” tuturnya.(*)
Penulis :Rezki Nanang