MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel gelar Sosialisasi New Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pendampingan Manajemen Risiko (MR), yang menghadirkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri Harahap selaku keynote speaker ( pembicara kunci ) di aula kanwil sulsel, Selasa (15/6/2021).
Kakanwil Harun Sulianto saat membuka kegiatan, menyampaikan, pimpinan instansi pemerintah bertanggungjawab untuk membangun SPIP yang memadai, agar tujuan organisasi dapat efektif dan efisien, ada keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset negara serta adanya ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.
Terkait dengan manajemen risiko, Harun berharap agar ada proses yang proaktif dan berkesinambungan yang meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan dan pelaporan risiko, termasuk strategi untuk mengelola risiko dan potensinya. “Harapan kita agar para narasumber dapat menjelaskan strategi bangun SPIP dan manajemen risiko,“ harap kakanwil Harun.
Kepala perwakilan BPKP Sulsel Arman Sahri Harahap menyampaikan tujuan penyelenggara SPIP yaitu untuk mendeteksi dini risiko yang melekat dalam aktivitas, baik dalam tatanan organisasi maupun kegiatan sehingga tidak menimbulkan masalah.
Lebih lanjut Arman berharap agar kegiatan ini dapat menghasilkan action plan yang jelas berupa pemetaan manajemen risiko.
Kepala perwakilan BPKP juga mengingatkan terkait PP 60 tahun 2008 tentang SPIP dimana penerapan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan melainkan melibatkan seluruh SDM yang ada. Tujuan organisasi akan mudah tercapai jika SDMnya memiliki komitmen yang sama.
Koordinator Pengawas Akuntabilitas Daerah, Udoyo Hari Wirawan selaku narasumber menyampaikan, konsep SPIP sebagaimana dalam PP tersebut, tidak mengalami perubahan.
“Pemahaman new SPIP adalah yang baru yaitu cara penilaiaan, SPIP tetap dalam PP 60 tahun 2008,” kata Udoyo.
Udoyo menambahkan bahwa penilaian baru yang dimaksud adalah pembaharuan penilaian Perencanaan dan Pencapaian Tujuan.
“Perencanaan merupakan tahapan awal untuk menetapkan tujuan. Tahap ini akan dinilai dari aspek sasaran strategis dan strategi pencapaian berupa program dan kegiatan. Porsi penilaiannya adalah 40 persen. Sementara dalam tahap pencapaian tujuan, akan dinilai efektivitas berupa seberapa besar output-nya. Porsi nilainya adalah 30 persen,” jelas Udoyo.
Porsi penlaian tersebut nantinya akan melengkapi tahap pembuktian dokumen yang penilaiannya hanya 30 persen.
Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Program dan Humas John Batara, dan Kepala UPT beserta jajarannya hadir secara daring.