PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Kota Parepare tengah mengklarifikasi sejumlah Saksi terkait Laporan Warga ,Abdul Razak Arsyad, di Panwaslu Kota Parepare Terkait dugaan kecurangan Pengisian Jabatan atau lebih dikenal istilah Mutasi dan Pembagian Rastra, oleh terlapor salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Hal ini diungkapkan lansung oleh Divisi Pengawasan Penindakan dan Pengawasan antar Lembaga Panwaslu kota Parepare, Ihdar Rady.
“Hari ini kami klarifikasi Penerima Rastra, Kemarin, Selasa (24/4/2018) yang memberikan Rastra kami klarifikasi,” ujarnya.
ihdar menerangkan, Dua Dugaan pelanggaran Pemilukada, pihaknya tengah memproses sesuai dengan aturan yang ada dengan masa kerja Panwas selama 5 hari. “ Kami memiliki waktu selama 5 hari sesuai dengan SOP panwaslu, “ tambahnya.
Sebelumnya Arsyad melalui, Kuasa Hukumnya, Moh Al-Fatah Alti P SH, MH menerangkan, pihaknya melakukan pendampingan setelah kliennya memiliki sejumlah bukti terkait laporan tindak kecurangan dua kasus yang dilaporkan.
“Ada empat Warga yang kami jadikan Saksi pelapor terkait tindakan Program Rastra tersebut,” terang dia.
Sejak Senin siang 23 April 2018 terakhir, Kantor Panwas Pemilu Kota Parepare terlihat ramai, sejumlah Pejabat dilingkup kota Parepare menghadiri undangan klarifikasi Panwas Pemilu kota Parepare.
Seperti Pelaksana Sekkot Kota Parepare, Iwan Asaad, Kepala BKPSDM Kota Parepare, Ir Laeteng, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM, Adriani Idrus, tiga Camat dan sejumlah Pejabat Eselon lainnya. (rls/abd)