PINRANG, PIJARNEWS.COM –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengumumkan secara resmi usulan pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman itu berdasarkan surat keputusan DPRD Pinrang nomor 172/14/X/2024 melalui ruang rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Sekretaris DPRD Pinrang, H. A. Pawelloi Nawir menerangkan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 164 ayat (1) dan (2). Penetapan pimpinan definitif terdiri dari satu orang dan dua wakil ketua.
“Dari pasal tersebut, ditegaskan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua, sedangkan anggota dapat beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang,” jelasnya.
Pawelloi mengatakan, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota dprd dalam pemilihan umum.
Partai NasDem berada ditingkat pertama dengan sebanyak 11 kursi, Partai Golkar menduduki peringkat kedua dengan 6 kursi, Partai Gerindra menduduki peringkat ketiga dengan 6 kursi.
“Partai NasDem memilih dan menetapkan Nasrun Paturusi calon pimpinan sebagai ketua DPRD, Partai Gerindra menunjuk Sakka Irfandi sebagai calon pimpinan dalam kedudukan wakil ketua DPRD,” pungkasnya.
Meski Golkar tidak hadir, Nasrun Paturusi yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara menyatakan, untuk calon pimpinan DPRD dari Partai Golkar akan diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Kami informasikan calon pimpinan yang kami umumkan dalam rapat paripurna ini, kami akan tuangkan dalam keputusan DPRD serta acara rapat paripurna tentang penetapan calon pimpinan masa jabatan 2024-2029,” jelasnya. (*)
Reporter: Faizal Lupphy