PINRANG, PIJARNEWS.COM- Polres Pinrang melalui Polsek Cempa, melakukan operasi cipta kondisi dengan melakukan penggrebekan miras, Senin (22/5/ 2023).
Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono itu, Polsek Cempa berhasil menyita 90 liter miras jenis ballo (Tuak) serta 15 miras jenis botolan merek anggur merah dan anggur hitam.
Iptu Yudi Harsono mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K untuk mewujudkan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Cempa.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, di wilayah hukum Polsek Cempa ada tiga orang pemilik miras yang di berikan pembinaan oleh Kapolsek Cempa karena kedapatan menyimpan miras jeis ballo (Tuak) dan miras jenis botol yang siap di jual kepada pelanggan.
Ketiganya adalah LA warga dusun Wakka Cempa dengan barang bukti 30 liter miras jenis ballo, 12 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis anggur Koleson cap orang tua.
Yang kedua adalah BA juga berasal dari Gusung Wakka, Dusun Wakka dengan barang bukti miras jenis ballo berjumlah 40 liter. Dan terakhir pemilik inisial RO warga juga berasal dari dusun Wakka dengan barang bukti 20 liter miras jenis ballo (Tuak).
“Semuanya langsung di tumpahkan di tempat oleh Kapolsek Cempa bersama personelnya,” kata Kapolres Pinrang.
Usai digrebek, ketiga warga tersebut diberikan pembinaan dan ketiganya berjanji tidak akan menjual miras jenis ballo maupun minum miras jenis botolan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum masing – masing Polsek jajaran Polres Pinrang khususnya pada kasus tindak pidana Narkotika, Curas, Curat, Curanmor maupun perkelahian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang,” tegasnya. (*)