• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hadiri Penetapan TBS Sulbar, Asisten 2 Pemprov Minta Tim Pro Aktif

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19 Maret 2021
di Peristiwa, Sulselbar

MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Asosiasi Petani Sawit Indonesia  (Apsakindo) menyepakati harga tandan buah segar (TBS) di Sulawesi Barat.

Dalam penetapan harga tersebut di hadiri Asisten 2 Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulbar, Junda Maulana, Kadis Perkebunan Sulbar, Abdul Waris serta Apkasindo Sulbar dan para petani, sementara pihak perusahaan tidak ada yang hadir.

Asisten 2 Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulbar, Junda Maulana mengatakan, penetapan yang dilakukan setiap bulan itu terlalu rumit, padahal sebenarnya hal mudah dilakukan.

Kerumitan terjadi akibat ketidakpatuhan yang dilakukan oleh tim, dimana dalam tim tersebut ada pemerintah, para petani yang diwakili Asosiasi dan perusahaan.

“Ini semuakan tim, menetapkan harga ini bukan semata-mata pemerintah yang melakukan tetapi tim,” katanya usai menghadiri penetapan harga TBS, Kamis(18/3/2021).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Namun kata Junda, tingkat kepatuhan itu tidak ada, baik dari pemerintah itu sendiri, sehingga harus dilakukan koreksi karena tingkat kehadiran dari masing-masing kabupaten tersebut kurang.

“Tingkat kehadiran pemerintah kabupaten ini kurang padahal dia punya wilayah yang terdekat dengan petani, seharusnya kehadirannya bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Junda juga menilai pemerintah Provinsi yang terlihat kurang aktif. “Lalu bagaimana kita mau bicara tim,”tambahnya.

Junda juga meminta agar tidak berbelit-belit tiap bulan harus di buatkan SOP aturan main.

“Jadi kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan di Pasal 17 itu dikayakan bahwa harus ada data invoice dan lainnya itu masuk H-5, jika sampai waktu yang ditentukan belum masuk maka dilakukan penyuratan tertulis pertama, jika sampai H-3 belum masuk dilakukan kembali penyuratan yang ke-2, jika sampai tidak masuk maka kewajiban pemerintah untuk menetapkan tanpa melalui data dan menetapkan harga rata-rata TBM,”jelasnya.

Sementara padatingkat kepatuhan, pengawas terkait harus berperan.
Sementara untuk maret ini tandan buah segar (TBS) ditetapkan dengan harga 1.837,96 rupiah.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: Asisten 2 PemprovTandan SawitTBS Sulbar

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan