SULBAR, PIJARNEWS.COM–Penyelenggaraan 32 urusan pemerintahan konkuren telah dilakukan secara bersama-sama antara gubernur sebagai kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah dalam bingkai pemerintah daerah, serta segala upaya telah dilakukan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan pembangunan di daerah, termasuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyampaian dan penyerahan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sulbar T.A 2020, yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Rabu 28 April 2021.
“Karena itulah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akan menjadi perhatian sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan, serta tahun berikutnya maupun untuk penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penanganan khusus akan kami lakukan, Insyaallah dengan rekomendasi dari DPRD kami akan melakukan penekanan kepada para OPD untuk terus berbuat lebih baik pada 2021, tentunya akan dievaluasi sebagaimana mestinya,”ujar Enny.
Enny menuturkan, dalam setahun ini tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan pemerintahan agak terbengkalai dikarenakan berbagai faktor, dimulai dari pandemi Covid-19 hingga gempa bumi 6,2 magnitudo yang melanda Sulbar.
“Namun hal itu tidak akan mengurangi semangat kita untuk terus maju bagi Sulbar,”kata Enny optimis.
Masih kata Enny, LKPJ Provinsi Sulbar T.A 2020 sebagaimana yang telah dilakukan pembahasan secara bersama dalam bingkai semangat kebersamaan, untuk terus berjuang memberikan yang terbaik bagi rakyat Sulbar.
“Dinamika yang terjadi dalam pembahasan LKPJ tersebut dinilai menjadi hal yang wajar untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dinamika yang kerap disertai suara melengking, merupakan hal yang lumrah dalam berdemokrasi dan perlu terus dirawat bersama tanpa mengabaikan kebersamaan,”ucapnya.
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi menyampaikan, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dokumen LKPJ harus mendukung perspektif evaluasi yang mengungkapkan keberhasilan yang telah dicapai dan secara garis besar dokumen LKPJ ini dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut,”beber Suraidah
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan serah terima rekomendasi LKPJ Gubernur Sulbar T.A 2020 oleh Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi bersama Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuria, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, para Anggota DPRD Sulbar, Asisten dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar serta undangan lainnya.(rls)